Demi Penegakan UU ITE, Kapolri Terbitkan Surat Telegram hingga Pengawasan Virtual oleh Polisi Siber

- 24 Februari 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI// Media Sosial Facebook
ILUSTRASI// Media Sosial Facebook /REUTERS/Regis Duvignau

JAKSELNEWS.COM – Di tengah desakan revisi UU ITE dari berbagai golongan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat yang dikeluarkan pada Senin, 22 Februari 2021 tersebut dianggap strategi yang tepat sambil menunggu rencana revisi UU ITE.

Dalam surat telegram tersebut, kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP sebagai pedoman. Sementara itu, untuk kasus yang mengangung unsur SARA akan diproses sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, serta Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Aparat penegak hukum juga dapat memproses kasus penyebaran berita bohong (hoax) sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain surat telegram yang mengarahkan mekanisme penegakan UU ITE, Direktorat Tindak Pidana Siber akan mengaktifkan sistem pengawasan oleh polisi virtual pada platform media sosial yang umum digunakan masyarakat seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika terdapat konten yang berpotensi melanggar UU ITE No.19 Tahun 2016, polisi siber akan mengirimkan pesan peringatan sebanyak 2 kali.

Pesan peringatan tersebut berisi tentang penjelasan detil mengapa konten tersebut dianggap melanggar UU ITE serta adanya himbauan untuk menghapus konten tersebut dari akun pengguna dalam waktu 1x24 jam. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka pemilik akun diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Komnas HAM dan Direktorat Tindak Pidana Siber masih dalam proses diskusi untuk menentukan mekanisme penanganan serta kontribusi masing-masing pihak dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE.  

Di lain pihak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan pendapatnya terkait rencana revisi UU ITE. Revisi UU ITE ada baiknya dilakukan bersama dengan DPR agar dapat mendengar pendapat dan aspirasi dari masyarakat. Untuk sementara waktu, penerbitan SE Kapolri dinilai merupakan langkah yang baik untuk tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU ITE.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x