PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Ini Alasannya

- 9 Maret 2021, 14:30 WIB
Situasi PPKM Jawa-Bali di RW 10 Kampung Pangkalan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 3 Maret 2021.
Situasi PPKM Jawa-Bali di RW 10 Kampung Pangkalan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 3 Maret 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi/

JAKSELNEWS.COM - Menko Perekonomian beserta Menteri Kesehatan, Sekjen Kemendagri, Kepala BNPB, Asops Panglima TNI, dan Korbinmas Baharkam telah mengadakan konferensi pers pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021. Dalam siaran pers ini, dijelaskan mengenai  perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Airlangga selaku Menteri Perekonomian menuturkan hasil pelaksanaan PPKM sampai 25 Februari sampai dengan tanggal 8 Maret berdasarkan data kasus aktif mengalami penurunan 10,71 % dibandingkan bulan sebelumnya. 

Sebanyak 6 dari 7 provinsi juga mengalami penurunan kasus aktif seperti di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur selama masa PPKM Mikro Tahap II. Dan terhitung tujuh hari semenjak diberlakukan PPKM Mikro, Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur berhasil menurunkan jumlah kasus aktif maupun persentase kasus aktif. Berdasarkan data yang dipaparkan juga diketahui bahwa dalam 8 minggu pelaksanaan PPKM, kasus aktif berhasil lebih ditekan sehingga memungkinkan peningkatan angka kesembuhan.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Terus Berlanjut, Jokowi: PPKM Skala Mikro Efektif Tekan Laju Covid-19

Airlangga juga menjelaskan dari wilayah zona merah yang semual per tanggal 14 Februari terdapat 25 daerah maka pada tanggal 28 Februari menurun menjadi 10 daerah yang masih diberlakukan wilayah zona merah. Secara keseluruhan masa PPKM Mikro Tahap II berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19 .

Untuk peningkatan pengendalian covid tingkat nasional, pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Mikro mulai tanggal 9 – 22 Maret 2021 dan dilakukan perluasan wilayah diantaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM MIkro. 

Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM  Mikro yasih sama, kecuali fasilitas umum yang diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 50% sesuai peraturan yang berlaku dan sifatnya untuk kepentingan komunitas dan penguatan sosialisasi PPKM Mikro di tingkat RT dengan pendataan 3T.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan PPKM Mikro, Mall dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

Pelaksanaan dan pengawasan selama masa PPKM Mikro III ini dilakukan secara terstruktur mulai dari tingkat RT serta pemantauan penuh dari Pemerintah Provinsi. Selama masa perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku bagi sepuluh provinsi, Kementerian Kesehatan akan melakukan swab antigen secara gratis bagi masyarakat dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube PerekonomianRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x