Kesempatan Emas! Guru Honorer bisa Jadi ASN PPPK, Ini Cara Daftar Seleksinya!

- 12 Maret 2021, 18:00 WIB
TENAGA honorer (kiri) melayani warga saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di gedung sekolah SDN Tirtayasa yang baru di Kampung Cimekar Indah, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (25/7/2020). Kepala Sekolah SDN Tirtayasa Cicih Yuningsih mengakui, kendati siap menempati gedung baru, SDN Tirtayasa dihadapkan pada masalah kurangnya tenaga pengajar SD tersebut.
TENAGA honorer (kiri) melayani warga saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di gedung sekolah SDN Tirtayasa yang baru di Kampung Cimekar Indah, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (25/7/2020). Kepala Sekolah SDN Tirtayasa Cicih Yuningsih mengakui, kendati siap menempati gedung baru, SDN Tirtayasa dihadapkan pada masalah kurangnya tenaga pengajar SD tersebut. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

JAKSELNEWS.COM - Para guru honorer kini berkesempatan menjadi ASN PPPK melalui seleksi untuk mengisi 513 ribu formasi lebih. Kemdikbud dalam Rapat Kerjanya bersama DPR RI yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret menyampaikan perkembangan beberapa kebijakan yang akan diambil termasuk tentang persiapan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kebijakan alternatif terkait pelaksanaan seleksi ASN PPPK tahun 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengusulkan formasi yang akan disediakan dalam perekrutan guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu orang. Jumlah formasi yang disediakan merupakan rekor formasi terbanyak. 

Formasi sebanyak 513 ribu orang diambil berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menyatakan jumlah kebutuhan guru di seluruh daerah sebanyak 513,393 orang guru. 

Baca Juga: Kabar Baik, Seleksi Guru PPPK 2021 Dibuka, Semua Guru Honorer dan Lulusan PPG Bisa Daftar

Terdapat hal yang berbeda dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK tahun ini, dinyatakan bahwa peserta seleksi ASN PPPK diberikan tiga kali kesempatan seleksi, yaitu:

  1. Kesempatan seleksi pertama pada bulan Agustus 2021
  2. Kesempatan seleksi kedua pada bulan Oktober 2021
  3. Kesempatan seleksi ketiga pada bulan Desember 2021

Seleksi ASN PPPK ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer tidak terkecuali daerah yang tidak mendapatkan formasi guru. Bahkan, Nadiem menyatakan bagi guru yang sudah melewat batas nilai kelulusan namun tidak dapat mendapatkan formasi dari Pemerintah Daerah pun dapat menggunakan hasil tes tahun ini pada tahun yang selanjutnya.

Melalui Rapat Kerja ini yang dikutip di laman kemdikbud, Nadiem juga menuturkan beberapa kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK. Dikatakan bahwa seleksi pertama dilakukan hanya untuk guru honorer di sekolah negeri, dan seleksi kedua dan ketiga diperuntukkan kepada seluruh guru honorer secara terbuka dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang berhasil mendapatkan batas nilai kelulusan akan mendapatkan bonus dengan kriteria sebagai berikut;

Baca Juga: Info Terbaru soal Akses Masuk Info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

  1. Peserta yang berusia 40 tahun ke atas (terhitung pada saat pendaftaran) dan status aktif mengajar selama tiga tahun terakhir akan mendapatkan bonus kompetensi sebanyak 75 poin
  2. Peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus kompetensi sebanyak 50 poin
  3. Peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru mendapat nilai penuh, namun tetap harus mencapai nilai batas kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangan pengalaman guru mengajar belum tentu dapat diukur berdasarkan tes saja.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x