Hati-Hati, Menghina Presiden Terancam Hukuman Penjara 4,5 Tahun

- 9 Juni 2021, 16:55 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/

Baca Juga: Kementrian Agama RI Resmi Membatalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Dalam hal ini, berarti orang yang melakukan penghinaan tidak akan dihukum, tetapi dengan alasan terbukti melakukannya untuk membela atau melindungi diri.

Lain lagi jika penghinaan itu di lakukan lewat Media Sosial atau Jaringan Internet lainnya. Maka hukumannya bertambah 1 tahun penjara, hal ini tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Maksud tindak pindana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 yakni hanya dapat dituntut jika adanya pengaduan. Hal ini tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 : 

"Tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat di tuntut berdasarkan aduan.***

 

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah