Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Hanya Mengizinkan 3 Vaksin untuk Vaksinasi Mandiri

- 18 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait infeksi jamur hitam/ Twitter/@KemenkesRI
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait infeksi jamur hitam/ Twitter/@KemenkesRI /

JAKSELNEWS.COM - Kondisi penyebaran virus Corona semakin melonjak, terlebih dipicu oleh adanya mutasi virus varian Corona yang berasal dari sejumlah negara.

Angka kasus Corona di Indonesia melonjak, bahkan kasus ‘variant of concern’ sudah mendominasi di tiga daerah, diantaranya Kudus Jawa Tengah, Jakarta, dan Bangkalan Jawa Timur.
 
Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo juga terus meminta agar proses vaksinasi, mampu mencapai target dan agar dipercepat. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus yang semakin meningkat.
 
Namun, terkait vaksinasi sebelumnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.
 
 
Dalam aturan terbaru ini Vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong atau Vaksinasi Mandiri.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
 
Kendati demikian, Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong yaitu vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
 
Hal ini perlu diatur, mengingat 500 ribu dosis Vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan
 
Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tutur Nadia
 
 
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenkes.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x