Covid-19 Terus Melonjak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Tarik Rem Darurat

- 24 Juni 2021, 12:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi pemakaman jenazah Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi pemakaman jenazah Covid-19. /instagram.com / @aniesbaswedan

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menyatakan tarik rem darurat, kebijakan ini dibuat guna untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini sedang melonjak. Rabu kemarin, (23 Juni 2021)

Hal ini terdapat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga.
 
Dalam hal ini, Anies mengimbau bahkan melarang agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berkumpul di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
 
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," 
 
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus." ujar Anies
 
 
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
 
Anies mengatakan kebijakan ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
 
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," ujar Anies
 
Anies juga menegaskan kepada warganya agar tidak mengabaikan protokol kesehatan, tetapi terus disiplin menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
 
Disisi lain dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
 
 
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat ini memang telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Maka hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
 
Berikut jenis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang harus diketahui :
 
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-  Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
 
3. Kegiatan Konstruksi
- Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
4. Kegiatan Belajar Mengajar
-Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
 
5. Kegiatan Restoran/Cafe
- Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
 
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
- Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah
 
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat 
 
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.
 
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
 
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
Selain itu, Kepgub (Keputusan Gubernur) yang Anies buat dikatakan sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah