Menaker Minta Jangan Memperburuk Masalah dengan PHK Pekerja di Masa PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 11:30 WIB
Foto Menaker Ida Fauziyah
Foto Menaker Ida Fauziyah /Instagram @ idafauziyahnu

JAKSELNEWS.COM - Saat ini, sudah memasuki hari ke lima penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Pemerintah kembali menegaskan untuk tetap menerapkan Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial dan kritikal.
 
Aturan WFH 100 persen bagi sektor non esensial dan kritikal berlaku selama masa PPKM Darurat, yang akan berlangsung mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
 
Dalam hal kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta semua pihak agar mengupayakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama PPKM Darurat.
 
Menaker Ida mengingatkan, bagi semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.
 
 
“Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Selain itu, Menaker Ida mengimbau kepada perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami dan menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi dengan bijaksana.
 
Lanjut, Ida menyampaikan bahwasannya semua mengetahui kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat ini, yang membatasi kegiatan masyarakat.
 
Serta bukan situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha
 
“Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” ujar Ida
 
 
Ida melanjutkan, selain dialog bipartit dalam perusahaan, dialog tripartit juga menjadi penting karena karakteristik daerah yang berbeda-beda.
 
Kendati demikian, Menaker Ida mengimbau agar pemda melakukan inisiasi dialog secara tripartit, baik melalui kelembagaan seperti lembaga kerja sama tripartit maupun dialog dalam bentuk yang lain untuk mendapatkan solusi konkret.
 
Menaker Ida juga menyampaikan dialog itu harus dilandasi saling percaya dan pikiran positif, karena merupakan cara ampuh untuk dapat menyelesaikan persoalan.
 
Seperti sebelumnya, Menaker Ida juga sudah meneken edaran baru yaitu Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
 
Dalam edaran itu, ia meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
 
 
Selanjutnya, perusahaan memfasilitasi pekerja mengikuti program vaksinasi, menyediakan perlengkapan dan suplemen kesehatan seperti masker dan vitamin, serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x