Kemenhub Mengubah dan Memperketat Aturan Perjalanan Transportasi di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi transportasi.
Ilustrasi transportasi. /Pixabay/12019/

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakakukan perubahan Surat Edaran (SE) yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli mendatang.

Perubahan aturan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat ini dilakukan, guna untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
 
Pengetatan dilakukan di kawasan aglomerasi atau kota seperti DKI Jakarta dan Bodetabek, Bandung dan Bandung Raya, Surabaya dan Gerbangkertosusila.
 
 
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat (9 Juli 2021).
 
"Pertama, khusus perjalan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait,"
 
"Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan  oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan." ujar Dedy Permadi.***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x