JAKSELNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakakukan perubahan Surat Edaran (SE) yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli mendatang.
Perubahan aturan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat ini dilakukan, guna untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Pengetatan dilakukan di kawasan aglomerasi atau kota seperti DKI Jakarta dan Bodetabek, Bandung dan Bandung Raya, Surabaya dan Gerbangkertosusila.
Baca Juga: Beredar Sebelumnya Video Petugas Dishub yang Nongkrong di Warung Kopi, Kini Resmi Dipecat!
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat (9 Juli 2021).
"Pertama, khusus perjalan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait,"
"Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan." ujar Dedy Permadi.***
Artikel Rekomendasi