Beredar Sebelumnya Video Petugas Dishub yang Nongkrong di Warung Kopi, Kini Resmi Dipecat!

- 10 Juli 2021, 11:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam apel pemecatan delapan anggota Dishub DKI Jakarta yang langgar saat PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam apel pemecatan delapan anggota Dishub DKI Jakarta yang langgar saat PPKM Darurat. /ANTARA/Ricky Prayoga.

JAKSELNEWS.COM - Sebelumnya telah beredar video sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang nongkrong di Warung Kopi (Warkop) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini sejumlah petugas Dishub tersebut resmi di pecat. 

Ada delapan orang petugas Dishub DKI Jakarta yang resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) pada masa (PPKM) darurat. 
 
Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan. Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9 Juli 2021). 
 
 
Dalam upacara pelepasan seragam tersebut, selain hadir Anies Baswedan, hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
 
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Mereka dianggap sudah melanggar aturan PPKM darurat.
 
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19," ujar Syafrin 
 
 
Ia juga mengatakan tindakan sejumlah petugas itu tidak bisa ditoleransi. Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
 
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," ujar Syafrin
 
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan ini sebagai langkah pendisiplinan terhadap jajarannya.
 
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ujar Anies Baswedan
 
 
Anies mengatakan 8 petugas Dishub ini terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang saat ini sudah dibuat dan sedang diterapkan oleh pemerintah. Menurut Anies, sejumlah aparat yang tidak mematuhi ketentuan, wajib angkat kaki.
 
"Dan rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan, bila tidak mundur kami yang menghentikan," Ujarnya.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah