JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini telah menindak sebanyak 202 perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam enam hari terakhir.
Seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar PPKM Darurat itu ditutup dan tidak ada yang dikenakan sanksi berupa denda.
Dari 276 kantor yang disidak Pemrov DKI, ada sebanyak 202 perusahaan yang ditutup sementara.
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan perusahaan yang ditutup itu tidak hanya karena melanggar protokol kesehatan, Namun, juga ada kasus Corona.
"276 perusahaan yang disidak, 202 penutupan sementara," ujar Andri, Kamis (8 Juli 2021).
Data perusahaan yang ditutup ini berdasarkan data yang masuk mulai 5 Juli sampai saat ini.
Perusahaan yang ditutup karena Corona paling banyak di Jakarta Pusat dengan jumlah 79.
27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 6 di Jakarta Timur, dan 56 di Jakarta Selatan.
Kendati demikian, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan prokes sebanyak 15. Saat ini ada 34 perusahaan yang ditutup sementara.***
Artikel Rekomendasi