Skenario PPKM Darurat Disiapkan Terkait Perpanjangan Hingga 6 Minggu

- 13 Juli 2021, 12:30 WIB
 Menkeu Sri Mulyani Beri Apresiasi Program Secondment dan Kemenkeu Satu Negeri
Menkeu Sri Mulyani Beri Apresiasi Program Secondment dan Kemenkeu Satu Negeri /Youtube.com/Setgab RI/

JAKSELNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan membuat skenario untuk melaksanakan PPKM Darurat selama 4-6 minggu, hal ini dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terungkap rencana pemerintah untuk melakukan PPKM Darurat selama 4 minggu hingga 6 minggu untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. 
 
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar bahan paparan Sri Mulyani, Senin, (12 Juli 2021).
 
 
Ia juga mengatakan, peningkatan jumlah kasus Covid-19 akan berimbas pada laju ekonomi Indonesia.
 
Dalam hal ini, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
 
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kembali melakukan realokasi dan refocusing tahap III untuk mendukung pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 31 triliun.
 
Realokasi dan refocusing akan diambil melalui anggaran belanja K/L sebesar Rp 26 triliun dan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19.
 
"Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun dan Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan ini tentu melihat perkembangan Covid-19," ujar Sri Mulyani
 
 
Pada waktu sebelumnya pemerintah juga sudah pernah melakukan refocusing dan realokasi tahap pertama yakni pada Februari 2021 dari belanja K/L Rp 59,1 triliun dan TKDD Rp 15 triliun.
 
Lalu, refocusing dan realokasi tahap kedua dilakukan atas komponen tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 dalam belanja K/L sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 sebesar Rp 12,1 triliun.***

Editor: Husain F.P

Sumber: detikFinance


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x