Wah! Ada Bantuan Tunai Senilai Rp 1 Juta untuk Pekerja di Zona PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi bansos PPKM Darurat.
Ilustrasi bansos PPKM Darurat. /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang, hal ini tentu memberikan dampak pada merosotnya ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah akan berikan bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, disaat perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (21 Juli 2021).
 
 
Ia mengatakan, bantuan tunai tersebut akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, selama dua bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus menjadi Rp1 juta
 
“Peserta yang (berhak) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida
 
Ida menuturkan bantuan ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang berada di wilayah dengan skala pandemi level 4 atau level penularan sangat tinggi.***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini