Pemprov DKI Menambah Aturan baru: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

- 29 Juli 2021, 21:20 WIB
ILUSTRASI Warteg. Perpanjangan PPKM membolehkan warung makan buka dan makan di tempat (Dine ini) maksimal 20 menit per konsumen..
ILUSTRASI Warteg. Perpanjangan PPKM membolehkan warung makan buka dan makan di tempat (Dine ini) maksimal 20 menit per konsumen.. /twitter/@jembercoret

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menambah aturan di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta harus sudah divaksin Covid-19.
 
Aturan ini berlaku di tempat umum, contohnya warung makan, seperti warung tegal (Warteg), lapak jajanan, dan pedagang kaki lima posisinya yang berada pada lokasi tersendiri.
 
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.
 
Pengunjung yang makan di tempat dibatasi hanya menjadi tiga orang saja dengan batasan waktu maksimal 20 menit. Hal ini untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19.
 
 
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung, untuk jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat, sebaiknya para pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional di Ibu Kota agar membawa dan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
 
Sebab kata Riza, pasar tradisional itu sangat rentan, terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual, tidak seperti di mal.
 
"Di pasar kan gang-gangnya sempit," ujar Riza
 
Riza menyebutkan, sebetulnya usulan ini datang dari Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin. Menurutnya usulan ini adalah langkah yang baik kalau dipertimbangkan.
 
 
"Terkait usulan Pak Dirut, pasar tradisional, di pasar jaya, baik pembeli dan penjual harus sudah divaksin, saya kira usulan yang baik," ujarnya
 
Kata Riza, lain halnya kalau di mal, kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap dikembalikan kepada pihak pengelola.
 
Memang di mal ini berbeda dengan di pasar-pasar tradisional karena lebih luas, dan masyarakat atau komunitasnya tidak sebesar di pasar. Kemudian untuk jaraknya juga cukup berjarak.
 
Riza berpandangan bahwa mal relatif menjadi tempat yang cukup baik dalam hal menerapkan protokol kesehatan.
 
"Sejauh yang saya lihat," ujarnya.
 
 
Justru di samping itu, kata dia yang paling penting juga adalah tempat-tempat kerja seperti pabrik, terminal, stasiun, pelabuhan.
 
"Saya kira wajib menunjukkan kartu vaksin," ujar Riza.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x