Ahli Pencernaan: Ungkap Pesan Moral dari Aturan Makan 20 Menit

- 29 Juli 2021, 13:18 WIB
Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan selama 20 menit untuk setiap pengunjung.
Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan selama 20 menit untuk setiap pengunjung. /Instagram/@alfinkenyang

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran dimasa PPKM Level 4, dengan memperbolehkan warung makan dan sejenisnya untuk melayani pelanggan yang akan makan di tempat, namun dengan batasan waktu 20 menit.

Dalam pelonggaran PPKM Level 4 soal aturan makan dibatasi waktu hanya 20 menit, hal ini menuai perhatian publik.
 
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga konsultan pencernaan, Profesor Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, meminta masayarakat melek soal aturan makan di tempat selama 20 menit.
 
 
Menurutnya, peraturan tersebut dimaksud agar mengurangi kumpulan masyarakat yang membuka masker di satu tempat.
 
"Pesannya kita itu memang dalam situasi kasus yang cukup tinggi sehingga kegiatan di mana kita buka masker bareng dalam satu tempat harusnya dihindari dulu," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu (28 Juli 2021).
 
Ia beranggap makan selama 20 menit di warung makan sangatlah cukup.
 
"Sebenarnya 20 menit itungannya cukup. Cuma kembali lagi tetap proses mengunyah harus terjadi," ujarnya
 
Lanjutnya, dalam peraturan ini meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan waktu saat makan di warung nasi.
 
 
Ia menyebutkan, waktu makan selama 20 menit sangat cukup asalkan menu makanan yang dipilih tepat.***

Editor: Husain F.P

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x