Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 H Digeser ke Tanggal 11 Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 21:46 WIB
ilustrasi kalender
ilustrasi kalender /tigerlily/Pixabay/

JAKSELNEWS.COM - Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang awalnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, tanggal hari libur tersebut digeser oleh pemerintah ke tanggal 11. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat kordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 18 Juni 2021 lalu.
 
Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. 
 
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir.
 
 
Selain itu, rapat itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
 
Keputusan menggeser hari libur nasional itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Tidak hanya itu, untuk hari libur nasional Maulid Nabi yang awalnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 juga diubah menjadi 20 Oktober 2021. 
 
Kemudian, untuk hari libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.***
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x