Anies Baswedan Ungkap Aturan Terbaru Masuk Mal dan Restoran

- 18 Agustus 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi mall dibuka 10-16 Agustus 2021.
Ilustrasi mall dibuka 10-16 Agustus 2021. /unsplash.com/Viktor Bystrov/

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan aturan terbaru pada masa perpanjangan PPKM.

Sebelumnya, PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
 
Kemudian pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
 
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan tentang Keputusan Gubernur yang telah diterbitkan.
 
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
 
 
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," ujar Anies
 
Ini sejumlah aturan yang ditetapkan untuk mal dan restoran :
 
1. Mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB
 
2. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
 
3. Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk screening vaksinasi
 
4. Restoran maupun kafe yang berada di dalam mal diizinkan untuk dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen
 
 
5. Kapasitas satu meja maksimal berisi dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit
 
6. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk masuk mal
 
Dengan adanya aturan ini sejumlah pengunjung sedikit mendapatkan kelonggaran untuk melakukan aktivitas diluar.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x