Anies Baswedan Digugat dan Dituntut oleh Para Korban Banjir Jakarta Senilai Rp 1 Miliar

- 26 Agustus 2021, 13:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta kunjungi pengungsian korban banjir Jakarta di Kampung  Melayu
Gubernur DKI Jakarta kunjungi pengungsian korban banjir Jakarta di Kampung Melayu /Instagram @aniesbaswedan/

JAKSELNEWS.COM - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir.

Juru bicara Sugeng Teguh meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Anies Baswedan melaksanakan tiga hal.
 
"Kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal," ujar Sugeng di PTUN Jakarta, Selasa (24 Agustus 2021) lalu. Sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-rakyat.com
 
Poin pertama yang ia katakan Anies Baswedan harus membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
 
Kemudian kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
 
 
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
 
Selain itu, pengugat juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000.
 
Nama-nama yang menjadi korban banjir yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
 
Sementara itu untuk tim advokasi yakni Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah.
 
Sebelumnya, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021.
 
 
"Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ujar Sugeng
 
Kemudian, para pengugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Menteri Dalam Negeri.
 
Akhirnya pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemdagri yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pengugat sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.
 
Para pengugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. 
 
Setelah mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.
 
 
Secara prinsip, gugatan ini dilayangkan sebagai upaya administratif dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
 
"Karena tidak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN," ujarnya.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x