Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Ditemukan Pelanggar

- 26 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ganjil Genap Jakarta di tiga kawasan berlangsung hari ini Kamis, 26 Agustus 2021.
Ganjil Genap Jakarta di tiga kawasan berlangsung hari ini Kamis, 26 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

JAKSELNEWS.COM - Hari ini ada sebanyak 300 personil gabungan  yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan pembatasan Ganjil Genap di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta yang diterapkan di tiga kawasan.
 
Ketiga kawasan tersebut terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said yang berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
 
Terkait hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 300 personel gabungan untuk pengawasan Ganjil Genap di DKI Jakarta yang terdiri dari Ditlantas, Sabhara, Brimob, yang juga dibantu oleh TNI, Dishub, dan Satpol PP.
 
"Kalau untuk pengawasan ganjil genap itu kurang lebih ada 300 personel gabungan antara Polda Metro Jaya terdiri dari Ditlantas, Sabara, Brimob, dibantu TNI, dibantu Dishub, dan Satpol PP DKI, ujar Sambodo
 
 
Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan pada hari pertama ini, khususnya di Jalan Rasuna Said, masih banyak pengendara yang tidak sesuai dengan aturan Ganjil Genap.
 
Sejumlah kendaraan roda empat terjaring operasi pengawasan kebijakan sistem Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Diketahui mereka yang masih pelanggar peraturan Ganjil Genap akan segera diminta putar balik.
 
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan sistem Ganjil Genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan kebijakan ini diperpanjang mulai hari ini, 26 hingga 30 Agustus 2021.
 
Terkait pelaksanaannya, kebijakan ini hanya diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said yang mulai berlaku pukul 06.00 - 20.00 WIB. 
 
 
Sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan sistem ganjil-genap di delapan kawasan.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x