PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 31 Agustus Hingga 6 September 2021

- 31 Agustus 2021, 12:29 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Jawa - Bali
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Jawa - Bali /Sekretariat Kepresidenan/

JAKSELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah mengumumakan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, hal ini disampaikannya pada Senin (30 Agustus 2021).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.
 
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan adanya kenaikan jumlah daerah dengan status level 2, yang sebelumnya daerah berstatus level 2 terdiri dari 10 kabupaten/kota.
 
Hal ini tertuang berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.
 
 
Seperti yang dikutip dari Inmendagri berikut 27 kabupaten/kota di empat provinsi yang berstatus level 2 ;
 
  • Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
 
  • Jawa Barat: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
 
  • Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
 
  • Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Saat Berkunjung ke Qatar, Menlu Retno Bertemu dengan Perwakilan dari Taliban

Jika dilihat menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
 
Hal yang menyangkut dalam kriteria tersebut, pertama, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
 
Kedua, jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
 
Kemudian yang terakhir, jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x