Restoran atau Kafe yang Melanggar PPKM akan Ditutup, Wagub Ariza: Siapapun 'Orang' Dibelakangnya

- 7 September 2021, 12:41 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

JAKSELNEWS.COM - Restoran atau Kafe yang melanggar PPKM akan Ditutup, Wagub Ariza: Siapapun 'Orang' Dibelakangnya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya tidak akan segan untuk menutup kafe maupun restoran di Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) siapapun pengampu di belakangnya.
 
"Siapa saja akan ditindak kami tidak akan ragu siapapun backing di belakangnya akan ditindak bagi restoran dan kafe," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (6 September 2021).
 
Ahmad Riza Patria meminta semua restoran dan kafe di Jakarta agar disiplin sekalipun sudah ada pelonggaran.
 
"Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama soal jam operasional dan kapasitas," tuturnya.
 
 
Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin sementara kafe Holywings yang berada di Jalan Bangka Raya, Bangka, Mampang Perapatan, Jakarta Selatan.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembekuan izin diambil karena kafe Holywings sudah tiga kali melanggar peraturan PPKM.
 
Kata dia, pada Februari 2021 lalu, Satpol PP kecamatan sempat menindak Holywings karena melanggar PPKM Mikro. Kemudian pada Maret 2021 Satpol PP tingkat kota juga kembali menindak kafe tersebut. Lalu yang terakhir pada bulan ini.
 
Pembekuan izin sementara kata dia sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
 
"Kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp50 juta," katanya.
 
 
Arifin menjelaskan izin kafe Holywings dibekukan selama peraturan PPKM berlangsung bahkan tidak menutup kemungkinan selama pandemi Covid-19.
 
Tidak hanya itu, izin kafe Holywings juga tatap akan dibekukan meskipun pemerintah pusat menurunkan level PPKM di Jakarta.
 
Selain tiga kali melakukan pelanggaran, pengelola kata Arifin juga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur.
 
Kata dia pemerintah memang membolehkan restoran dan kafe melayani makan di tempat atau dine in. Namun dibatasi maksimal 25 persen. Waktu makan di tempat juga dibatasi selama 30 menit.
 
"Yang terjadi di Holywings kan tidak bahkan melebihi itu," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan pengunjung kafe Holywings mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
 
Dalam video tersebut, pengunjung juga tampak membeludak, tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dimana mereka tidak menjaga jarak bahkan sebagian tidak menggunakan masker.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x