Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

- 10 Desember 2021, 10:47 WIB
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani /Kemenag

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Pesantren Tahfis Quran Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan juga ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca Juga: Berpotensi Besar di Pasar Keuangan Syariah, Baitul Mal Wattamwil Punya Simpanan 10 Tirliun

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca Juga: 40 Jenis Tanaman Atsiri Ada di Indonesia, Dibutuhkan untuk Industri Kosmetik hingga Bioaditif BBM

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag Siaran Pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x