Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah, Total 16 Hari!

- 17 Desember 2021, 23:57 WIB
Tanggal merah dan hari libur nasional tahun 2022. (Pexels/Cottonbro)
Tanggal merah dan hari libur nasional tahun 2022. (Pexels/Cottonbro) /Tanggal merah dan hari libur nasional tahun 2022. (Pexels/Cottonbro)

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022. Penetapan tersebut nantinya berjumlah 16 hari, sementara untuk cuti bersama akan ditetapkan berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Ini Dia Makanan yang Cocok Disantap Pada Malam Tahun Baru

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dihadiri oleh tiga menteri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Tiga menteri tersebut, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berikut inilah daftar hari libur nasional tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu;

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2537 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: 10 Film Terbaru yang Cocok Menemani Anda Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. 

Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah