Anies Tetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 Menjadi Rp4.6 Juta Rupiah, Ini Alasannya

- 19 Desember 2021, 07:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

JAKSELNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik menjadi Rp4.641.854.

Besaran upah minimum ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan pers, Sabtu, 18 Desember 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara.

Kenaikan UMP ini adalah sebesar 5,1 persen dari
 ketetapan sebelumnya yang hanya naik sebesar 0,85 persen yakni Rp4.453.935.

Dengan demikian, selisih UMP 2022 dengan tahun sebelumnya mencapai Rp225.667 dengan besaran Rp4.416.186.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujarnya.

Baca Juga: Serial Investasi, Cari Cuan Lebih Cepat dari Reksadana Pasar Uang Syariah

Anies juga mengungkapkan dengan adanya penetapan UMP baru ini dia berharap akan terjadi peningkatan terhadap daya beli masyarakat.

"Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies.

Revisi tersebut dilakukan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen di tahun 2022.

Sementara itu, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada di rentang 2-4 persen.

Baca Juga: Survei: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Terkuat di Bursa Capres 2024

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 4,3 persen tahun depan.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi selama periode Januari-November 2021 di Jakarta mencapai 1,08 persen.

Sedangkan rata-rata inflasi nasional untuk periode yang sama sebesar 1,30 persen.

Dalam mengkaji ulang formula UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Kemudian keluar angka 5,11 persen yang kini ditetapkan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. *** (Pikiranrakyat/Ahlaqul Karima Yawan)


Editor: Ariyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x