Simak Isi Surat Edaran Prokes Perjalanan Luar Negeri Terbaru

- 28 Desember 2021, 09:52 WIB
Surat Edaran ketentuan perjalanan luar negeri per 25 Desember 2021
Surat Edaran ketentuan perjalanan luar negeri per 25 Desember 2021 /Setkab

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Secara lengkap Surat Edaran dapat dibaca dalam tautan berikut: Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Baca Juga: Lima Pintu Masuk Akan Dibuka untuk MotoGP Mandalika 2022

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 20 Desember 2021.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x