Pernyataan Lengkap Presiden tentang Molornya RUU PKS di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual

- 5 Januari 2022, 07:15 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan untuk mendorong pengesahan RUU PKS
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan untuk mendorong pengesahan RUU PKS /setkab

JAKSELNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak pembentukan pada tahun 2016 belum jua disahkan.  

Berbagai pihak terus mendesak agar RUU ini disahkan, di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berkali-kali pembahasannya tergeser.

Misalnya Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 Juli 2020 sepakat menganulir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)  dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Para anggota Parlemen sampai saat ini belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk segera menjadikannya sebagai dasar hukum penghentian kekerasan seksual

Baca Juga: Mengenal Koperasi Multipihak, Merangkul Startup Digital, Milenial, dan Beragam Wajah Lainnya

 

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu yang turut mendesak pengesahan RUU yang sangat penting ini. Berikut peranyataan lengkap presiden.

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR.

Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan.

Saya juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.

Saya rasa itu yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x