Siap-siap Cek Pencairan Insentif Prakerja Gelombang 23, Begini Caranya

- 6 Januari 2022, 12:00 WIB
Ini syarat untuk mendaftar pembuatan akun Kartu Prakerja 2022.
Ini syarat untuk mendaftar pembuatan akun Kartu Prakerja 2022. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

JAKSELNEWS.COM - Publik mulai bisa mendaftarkan diri untuk prakerja gelombang 23, yang  sudah resmi dibuka kemarin Rabu 5 Januari 2022 di situs prakerja.go.id.

Buat yang belum memilki akun bisa langsung membuat dengan cara sebagai berikut:  

  1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Masukkan alamat email kamu dan passwordnya untuk mendaftar
  3. Silakan buka email notifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.
  4. Selanjutnya lakukan verifikasi.
  5. Jika berhasil, kamu bisa melanjutkan ke proses pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang muncul.

Syarat mendapatkan insentif prakerja bagi peserrta yang sudah memiliki akun yakni:

 

Baca Juga: Han Ji Eun dan Hong Jong Hyun Bintangi Drakor tentang Pemain Saham Pemula di An Ant is Riding

  1. Telah menyelesaikan pelatihan yang dibuktikan dengan e-sertifikat.
  2. Bagi kamu yang mengikuti lebih dari satu pelatihan, uang insentif yang cair hanya diberikan untuk pelatihan yang pertama saja.
  3. Menyelesaikan penilaian dan ulasan pelatihan yang muncul di dashboard masing-masing.
  4. Perhatian: Jika insentif kamu belum terjadwal di dashboard akun Prakerja, kemungkinan syarat menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating serta ulasan pelatihan kamu belum dipenuhi
  5. Nah, setelah semua selesai, kamu wajib menyambungkan nomor rekening bank untuk mendapatkan insentif dari pemerintah.
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang kamu daftarkan akan tervalidasi (menggunakan NIK sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait

Pencairan insentif bagi peserta Prakerja akan berlangsung Januari 2022. Akun Instagram Prakerja menuliskan penyalurannya dilanjutkan kembali setelah 5 Januari 2022. Dengan demikian peserta diimbau mengecek pengecekan penyaluran melalui Dashboard akun Prakerja masing-masing.

 Baca Juga: Mengenal M- Paspor yang Akan Berlaku Mulai 26 Januari

Insentif Prakerja dilakukan secara bertahap dan bisa dicek berkala di dashboard akun dan riwayat rekening/e-wallet yang terhubung denga akun Prakerja.

Penjadwalan dan realisasinya dapat dilihat di menu insenstif pada dashboard akun Prakerja. Insentif ini boleh dipergunakan peserta untuk apa saja tanpa ada syarat dan ketentuan pemakaian apa pun.

Terdapat dua insentif yang diberikan, yaitu  insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei. Insentif biaya mencari kerja nilainya Rp600 ribu yang diberikan per bulan selama empat bulan, sedangkan insentif pengisian survei sebesar Rp50ribu.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x