Cara Membuat M- Paspor yang Akan Berlaku Mulai 26 Januari

- 6 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Baca Juga: 7 Poin Kemenkes untuk Penanganan Omicron dan Pencegahan Transmisi Lokal

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” tutur Angga.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenag.go.id imigrasi.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x