Daftar Baru Tempat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di 9 Titik Kedatangan

- 6 Januari 2022, 16:47 WIB
Wisma Atlet Jakarta
Wisma Atlet Jakarta /maghfur/antaranews

9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Suharyanto dalam keputusannya.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x