JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman
Hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah, lanjut Hilman, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," terang Hilman.
Baca Juga: Jae DAY6 Meminta Maaf atas Komentar Seksisnya terhadap Jamie
One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
Artikel Rekomendasi