Pembayaran Anggota Koperasi Bermasalah, Diperkirakan Bisa Mulai dalam 2 Pekan

- 17 Januari 2022, 12:00 WIB
Pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dan PPATK
Pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dan PPATK /kemenkopukm

 

 

JAKSELNEWS.COM- Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM, Agus Santoso optimistis dalam 2 pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota koperasi bermasalah.

Untuk itu, pihaknya berharap pengurus koperasi dapat menjaga itikad baik dan bekerjasama dalam memberikan data kepada Satgas secara transparan. 

"Dalam 2 minggu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat. PPATK ikut membantu kita untuk menjaga itikat baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya 3 yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat," katanya. 

Adapun koperasi yang tengah  menjadi prioritas satgas untuk ditangani saat ini ada delapan.

Baca Juga: Ini Hotline Satgas yang Bisa Dihubungi untuk Lapor Koperasi Bermasalah

Delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya,  KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. 

Setelah dibentuk oleh Menteri Koperasi dan UKM, Satgas  langsung bekerja cepat berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Agus Santoso mengatakan, kordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat. Menurut Agus, Satgas akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi. 

Satgas juga menyampaikan progres kerja, dan telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah, yaitu, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama. 

"Kita sampaikan minta kerjasama dan itikat baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," ujarnya. 

Baca Juga: Kominfo Mulai Awasi Transaksi NTF, Ini yang Harus Diwaspadai

Ia juga berharap 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU. 

"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," katanya. 

Meski Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data. ***

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x