Simak Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari

- 21 Februari 2022, 07:15 WIB
Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari
Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari /setkab

 

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Februari 2022.

Penerbitan peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi ketentuan Pasal 2 PP ini.

Dalam PP ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Pemerintah Membuka Kontak WA Isolasi Mandiri, Catat Nomor dan Caranya

Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.

Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x