Simak Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari

- 21 Februari 2022, 07:15 WIB
Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari
Isi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berlaku Mulai 9 Februari /setkab

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam peraturan.

Penyediaan transportasi ini meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi  penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi.

“Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia,” bunyi ketentuan peraturan ini.

Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi informasi kesehatan haji, istitaah kesehatan jemaah haji; perekrutan petugas kesehatan haji; penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan penanganan jemaah haji sakit.

Baca Juga: PBNU dan Kemenkop UKM Teken MoU, Cetak 10 Ribu Wirausaha Santri

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.

Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x