JAKSELNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali dilanjutkan 1 hingga 14 Maret 2022.
Pada periode kali ini, kriteria penerapan level PPKM adalah berdasarkan Level Asesmen Sistuasi Pandemi ditambah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dosis pertama.
“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara (tanggal) 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali. Di PPKM Level 1 ada di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga
Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi di 386 kabupaten (kab)/kota di luar Jawa-Bali, Menko Ekon mengungkapkan bahwa daerah Level 4 dan 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Mulai Besok, Karantina PPLN Cuma 3 Hari
Sebanyak 58 kab/kota berada di Level Asesmen 4, 214 kab/kota di Level 3, 111 kab/kota di Level 2, dan hanya 3 kab/kota yang berada di Level 1.
Sedangkan untuk cakupan vaksinasi, Airlangga mengungkapkan tingkat capaian dosis pertama di tiga provinsi di luar Jawa-Bali masih di bawah 70 persen dari target. Ketiga provinsi tersebut adalah Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Kemudian, sebanyak tujuh provinsi memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, dan Papua. Sedangkan untuk dosis lanjutan, tingkat capaian seluruh provinsi masih di bawah sepuluh persen.
Airlangga menambahkan, seperti halnya di Jawa-Bali pemerintah akan menambahkan capaian vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia menjadi indikator level PPKM.
Artikel Rekomendasi