Lewat penyelarasan ini, mempermudah perjalanan antarnegara saat pandemi maupun pasca pandemi semakin COVID-19.
“G20 adalah 20 negara yang ekonominya paling besar dan dampaknya juga paling besar, kira-kira pergerakan masyarakatnya juga paling besar. Dengan kita mulai dari G20, nanti akan memudahkan adopsi protokol kesehatan ini ke negara lainnya,” tutur Menkes.
Kendati standardisasi prokes berlaku di seluruh negara, Menkes menekankan bahwa setiap negara tetap diberikan fleksibilitas saat akan memberikan requirment.
Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas dan terbuka, yakni bisa diakses seluruh dunia.
“Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” ujar Menkes.
Artikel Rekomendasi