Di Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru

- 31 Maret 2022, 08:45 WIB
Di  Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru
Di Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru /Portal Bandung Timur/heriyanto/

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Dia 5 Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Bulan Puasa di Masa Pandemi

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
    Menyediakan cadangan masker.
  • Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing.
  • Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk Jemaah.
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 Baca Juga: 5 Negara dengan Waktu Puasa Terlama

3. Jemaah

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x