Aktivis Pembela HAM Papua Veronica Koman Dikenai Hukuman Finansial Oleh Sri Mulyani

- 12 Agustus 2020, 23:42 WIB
Veronica Koman
Veronica Koman /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Veronica Koman aktivis pembela HAM masyarakat Papua dikenai hukuman finansial oleh Sri Mulyani dan pihak LPDP karena diduga melanggar kontrak dan perjanjian dari LPDP yang telah ditetapkan pada setiap penerima beasiswa LPDP. 

Pihak LPDP menuntut Veronica Koman untuk mengembalikan uang beasiswa sebanyak Rp 773.876.918 sebagai ganti atas 3 pelanggaran yang telah Veronica lakukan. 

3 pelanggaran tersebut yaitu meliputi pelanggaran kontrak pada pasal 4 dan 11 yaitu mengenai menjaga nama baik bangsa indonesia dan mengikuti organisasi, tetapi di sini Veronica melakukan advokasi secara aktif kepada kelompok separatis Papua yang berada di luar negeri dan di dalam negeri bekerja sama dengan Jacob Rumbiak jubir United Liberation Movement for West Papua, ia juga diduga memberikan dukungan aktif, advokasi, diplomasi dan penggalangan kepada kelompok Rumbiak dan Wenda. 

Selain itu Veronica juga melanggar pasal 4 yang mana pada pasal tersebut, setiap penerima beasiswa LPDP harus siap mengabdi kepada negara indonesia, tetapi faktanya Veronica dinilai tidak kunjung pulang ke Indonesia dan ditemukan terbang ke Jenewa untuk bekeja sama dengan Benny Wenda demi memasukkan separatisme Papua ke dalam agenda PBB, hal ini tentunya dinilai akan mengancam kedaulatan Indonesia, selain itu Veronica juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dalam melanggar kontrak dengan LPDP.

Sehingga dari ketiga pelanggaran itulah, Sri Mulyani dan pihak LPDP RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman finansial kepada Veronica Koman.

Di sisi lain, dilansir pada artikel media berita sebelumnya di pkiran-rakyat dengan judul Viral 3 Pelanggaran Berat yang Diduga Dilakukan Veronica Koman Hingga Diminta Balikkan Beasiswa LPDPia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jawa Timur dengan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.

Polisi menyatakan bahwa Veronica telah melakukan sebuah provokasi melalui akun Twitternya tanpa dasar fakta yang jelas dan disebarkan ke dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan bahasa inggris.

Melihat banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Veronica Koman tersebut, tak sedikit yang menghujat wanita yang pernah mengambil S2 jurusan hukum di luar negeri itu. 

Akan tetapi tak sedikit juga yang mendukung Veronica Koman untuk tetap bertahan dengan perjuangannya dalam mendukung HAM masyarakat Papua. 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x