Pemerintah Akan Memberikan Bantuan 600 Ribu, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

- 20 Agustus 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi bantuan uang sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Ilustrasi bantuan uang sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Tim Dialektika Kuningan 01/

p

JAKSELNEWS.COM - Pandemic Covid-19 yang paling terkena dampaknya adalah pada sektor ekonomi, banyak orang yang di phk (Putus Hubungan Kerja), banyak sekali pegawai pegawai yang dirumahkan, Dan banyak orang-orang yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. 

Nah dengan itu, tentu pemerintah tidak akan tinggal diam dan menjalankan cara bagaimana beban masyarakat yang terdampak dari adanya putusan hubungan kerja atau para pekerja yang dirumahkan akibat covid 19. Akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar  Rp 600 Ribu kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 Juta selama empat bulan ke depan.

Tentu dalam penetapan bantuan ini juga diperkuat dengan adanya  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul 6 Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Buat Anda yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta berikut ini adalah Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pada pasal 3 ayat (2) Permen tersebut menjabarkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp 2,4 juta/orang sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Permen itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diundangkan dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.***



Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x