Jika keluarga terkait enggan menyimpan, maka dokumen bisa diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Saya juga prihatin itu dijual belikan, kalau pihak keluarganya memang mau menjaga dokumen, tidak apa-apa sebagai koleksi keluarga, bila tidak, lebih baik disimpan di ANRI. Karena itu arsip sejarah," ujar Asvi, Kamis 24 September 2020.
Di sisi lain, Deputi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) imam Gunarto mengungkapkan kebenaran terkait dokumen itu sedang ditelusuri oleh pihaknya ke Dinas Arsip Provinsi Jawa Barat serta keluarga yang bersangkutan.
Selanjutnya apabila dokumen pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit memang asli, ANRI siap memberikan ganti rugi melalui mekanisme undang-undang. Upaya tersebut dapat dilakukan supaya dokumen itu bisa disimpan ANRI sebagai bukti sejarah.
"Kita cek, karena dokumen seperti itu sifatnya pribadi, kadang-kadang disimpan individu, tidak ada kewajiban menyerahkan arsip ke ANRI."
"Tapi (jika diperjualbelikan) sebaiknya disimpan di ANRI. Jika dokumen asli kita bisa beri ganti rugi dengan mekanisme Undang-Undang," kata Imam.***
Artikel Rekomendasi