Bawaslu DKI Jakarta Terima 3 Laporan, Ada Dugaan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran

- 23 Februari 2024, 13:38 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi/

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x