Pemesanan Penukaran UPK Rp 75 Ribu Bisa Dimulai Besok 1 Oktober 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 September 2020, 22:33 WIB
 Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000.
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000. //bi.go.id

JAKSELNEWS.COM - Mulai besok, Kamis 1 Oktober 2020, Anda sudah dapat menukar uang edisi khusus HUT ke-75 RI atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) senilai Rp 75 ribu. Penukaran UPK Rp 75 ribu ini adalah penukaran tahap kedua.

Waktu penukaran dimulai dari tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 dan dilakukan oleh lima bank. Kelima bank tersebut adalah  Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Tempat penukaran ada di Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) yang sudah ditunjuk.

Namun untuk bisa menukarnya peserta harus terlebih dahulu memesan secara online pada aplikasi PINTAR pada laman situs resmi Bank Indonesia, pintar.bi.go.id.

Penukaran dilakukan dengan nominal yang sama. Artinya untuk mendapatkan UPK Rp 75 ribu per lembarnya ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu juga.

Selain itu, ada beberapa persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang harus Anda penuhi untuk melakukan penukaran. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Zona Jakarta berjudul MULAI BESOK! Pemesanan Penukaran UPK Rp 75 Ribu Mulai 1 Oktober 2020, Begini Syarat dan Caranya satu KTP hanya bisa digunakan untuk menukarkan satu lembar UPK RP 75 ribu.

Adapun mekanisme pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK pada aplikasi PINTAR.
  2. Dapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Lakukan penukaran UPK secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Bawa KTP asli dan bukti pemesanan. Jangan lupa siapkan uang tunai senilai Rp 75.000.
  5. Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
  6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Untuk diketahui, pencetakan UPK 75 ribu ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai rasa syukur atas dirgahayu RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin. Bahan cetak UPK Rp 75 ribu ini menggunakan durable paper dengan desain dan unsur pengaman teknologi tingkat tinggi.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x