UU Cipta Kerja Disorot Investor Asing, Prihatin Atas Usulan Deregulasi Perlindungan Lingkungan

- 7 Oktober 2020, 09:34 WIB
 Ilustrasi hutan yang semakin terancam dengan adanya UU Cipta Kerja.
Ilustrasi hutan yang semakin terancam dengan adanya UU Cipta Kerja. /Pexels/mali maeder

JAKSELNEWS.COM - Investor global dengan total aset 4,1 triliun dollar AS memperingatkan jika pengesahan UU Cipta Kerja bisa saja mengancam keberadaan hutan tropis di Indonesia. Dilansir Jakselnews dari SCMP, surat ini ditandatangani oleh 35 investor termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, the Church of England Pensions Board, serta Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Dalam setiap kalimat pernyataan pada surat tersebut, para investor asing ini mengatakan jika mereka memahami tujuan pembentukan UU Cipta Kerja, terutama untuk meningkatkan ekosistem investasi yang positif. Tetapi di sisi lain, mereka juga mengkhawatirkan adanya dampak terhadap lingkungan, terutama hutan tropis Indonesia yang merupakan hutan tropis terbesar ketiga di dunia sebagaimana tertulis dalam Greenpeace. 

“Ketika perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mungkin saja perubahan ini justru bertentangan dengan praktik standar internasional yang mencoba mencegah konsekuensi yang berbahaya dan tidak diinginkan dari aktivitas bisnis yang justru menghalangi investor untuk masuk ke pasar Indonesia,” tulis para investor ini dalam kalimat yang tertera pada surat mereka yang ditujukan untuk Presiden Indonesia, Joko Widodo seperti dilansir Jakselnews dari Bangkokpost. 

Dilansir Jakselnews dari katadata, salah satu poin UU Cipta Kerja yang dianggap berpotensi membahayakan lingkungan yaitu terkait pemberian izin lingkungan oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya, dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dinilai oleh Komisi Penilaian Amdal yang dibentuk Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangan. 

Keberadaan Amdal yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan tampak dilemahkan ini menjadi ancaman bagi kelestarian alam. Analisis Dampak Lingkungan hanya diperlukan untuk proyek berisiko tinggi sedangkan untuk proyek berisiko rendah maupun sedang belum jelas aturannya. Poin ini mungkin memudahkan investor untuk mengembangkan usaha di Indonesia tetapi di sisi lain juga bisa mengancam kelestarian lingkungan Indonesia.***

Editor: Husain F.P

Sumber: SCMP Bangkok Post Green Peace Katadata.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x