Disarankan untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Apakah Bisa Membatalkan UU Cipta Kerja?

- 7 Oktober 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi /PMJ News/

JAKSELNEWS.COM - UU Cipta Kerja yang sejak awal menuai kontroversi resmi disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan UU yang dinilai merugikan pekerja, mengancam kelestarian lingkungan, serta berpihak pada beberapa kalangan ini langsung menuai aksi protes dari kalangan buruh. Terkait dengan berbagai kontra dan aksi protes yang muncul dari masyarakat, Puan Maharani selaku ketua DPR RI mempersilakan agar pihak-pihak yang kurang setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Lantas, apa itu judicial review dan seberapa efektif cara ini dilakukan untuk membatalkan UU Cipta Kerja? 

Judicial review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dilansir dari indonesia.go.id, pengajuan judicial review dapat dilakukan oleh pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Undang-Undang tertentu. Permohonan uji materi ini dapat diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi ini, masyarakat dapat memperjuangkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia. 

UU Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang pertama yang diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengajukan judicial review atas UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, pada Januari lalu, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi UU KPK ini karena kerugian pemohon dinilai tidak spesifik. 

Sebagai aksi protes atas disahkannya UU Cipta Kerja ini, para buruh melakukan aksi mogok kerja hingga turun ke jalan di masa pandemi Covid-19 yang belum reda di Indonesia. Oleh karena itu, Pemprov Jabar menyarankan agar para buruh mengajukan judicial review ketimbang melakukan demo yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Selain itu, dilansir Jakselnews dari artikel PRFM News berjudul Ditolak Banyak Kalangan, Mardani Sebut Dua Hal Ini Bisa Membatalkan UU Cipta Kerja, judicial review dinilai merupakan salah satu cara yang tepat untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurut Mardani Ali selaku ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), upaya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi ini pernah berhasil membatalkan UU Koperasi yang dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. 

Selain para buruh, sebagaimana dilansir dari katadata, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga berencana mengajukan judicial review. Hal ini dikarenakan adanya beberapa poin yang dianggap berisiko terhadap kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Undang-Undang ini juga dianggap mendukung dominasi investasi dan mungkin mempercepat laju kerusakan lingkungan.***

Editor: Husain F.P

Sumber: PRFM News Indonesia.go.id Katadata.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini