PSBB Transisi Jakarta: Berikut Aturan-Aturan Terbarunya

- 12 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi.
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi. /ANTARA

 

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang berlaku selama dua pekan mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan mengurangi rem darurat ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan tiga indikator, yakni laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Adapun aturan-aturan baru yang berlaku dalam PSBB Masa Transisi kali ini. Berikut sejumlah aturan selama PSBB Masa Transisi DKI Jakarta.

Protokol Umum PSBB Transisi Jakarta

Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 seperti menerapkan perilaku hidup bersih, menggunakan masker saat keluar rumah, rutin disinfeksi, menghindari kontak fisik, menerapkan physical distancing, dan melakukan contact tracing dengan melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai.

Protokol PSBB Transisi di Perkantoran dan Tempat Kerja

Perkantoran di sektor 11 sektor esensial yang meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas dan wajib mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Membuat sistem pendataan pengunjung yang terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/kerja.
  2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE).
  3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.

Protokol Kesehatan PSBB Transisi di Tempat Ibadah

Tempat ibadah diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 50% dan disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya diwajibkan untuk melaksankan pencatatan pengunjung.

Protokol Kesehatan di Taman (RTH dan RPTRA) selama PSBB Transisi

Pengunjung berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang memasuki  Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini