Mulai Hari Ini! PSBB Transisi Diberlakukan Kembali oleh Pemprov DKI Jakarta

- 12 Oktober 2020, 11:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

JAKSELNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang berlaku mulai hari ini Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Kebijakan mengurangi rem darurat yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan adanya kenaikan kasus positif.

Melalui keterangan tertulis di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies Baswedan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Sebelumnya, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian telah stabil sejak dilakukan PSBB ketat pada 13 September 2020 lalu. Namun, dalam 7 hari terakhir terdapat pelandaian tambahan kasus harian.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya 295 orang.

"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan 3T sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Masa Transisi dengan sejumlah ketentuan baru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing dan upaya isolasi serta treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah