Khawatir Soal Kebijakan PSBB Transisi Jakarta, Epidemiolog UI: Harus Diawasi Betul

- 12 Oktober 2020, 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah sebulan menjalani PSBB yang ketat. PSBB Transisi tersebut mulai diterapkan tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Keputusan tersebut membuat khawatir Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono karena kondisi yang belum aman. Akan tetapi, Pandu bisa memaklumi kebijakan Anies Baswedan terkait pelonggaran PSBB tersebut.

"Belum aman sebenarnya. Tetapi sepertinya, itu pilihan yang harus dilakukan untuk membuka pemulihan ekonomi," kata Pandu, Minggu 11 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.Com dari Warta Ekonomi dalam artikel Tak Yakin dengan PSBB Transisi Jakarta, Epidemiolog: Belum Aman tapi Demi Pemulihan Ekonomi.

Apalagi jika melihat penerapan PSBB ketat sebelumnya saja kepatuhan masyarakat masih rendah. Berbagai pelanggaran seperti kapasitas pekerja yang berlaku normal sehingga menimbulkan peningkatan kasus Covid-10 di klaster kantor serta klaster rumah tangga.

Maka, Pandu menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta benar-benar mengawasi pelaksanaan PSBB Transisi kali ini.

"Kebijakan sudah diambil. Karena itu, PSBB Transisi kali ini harus diawasi betul pelaksanaannya," tegas Pandu.

"Testing, tracing, treatment harus digencarkan. Menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan jangan kendur," imbau Pandu.

Adapun Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan PSBB ketat sebelumnya dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang tidak terkendali sehingga diperlukan kebijakan rem darurat.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat, karena sempat terjadi peningkatan kasus tidak terkendali yang tidak diharapkan,"  ujar Anies, Minggu 11 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x