PSBB Dicabut, Ancol Akhirnya Kembali Terima Wisatawan Luar Daerah

- 12 Oktober 2020, 09:30 WIB
Rekreasi Ancol mulai dibuka Senin 12 Oktober 2020 seiring diberlakukannya PSBB Jakarta Transisi
Rekreasi Ancol mulai dibuka Senin 12 Oktober 2020 seiring diberlakukannya PSBB Jakarta Transisi /Antara/Muhammad Adimaja/

JAKSELNEWS.COM - Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta akibat pandemi Covid-19, membuat sejumlah objek wisata tutup. Salah satunya Taman Impian Jaya Ancol yang harus berhenti beroperasi.

Setelah sekian lama tidak beroperasi, akhirnya pada Senin (12/10) ini wahana rekreasi Ancol dapat dikunjungi wisatawan lagi. Kembali beroperasinya objek wisata Ancol seiring dari pencabutan kebijakan PSBB yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ancol telah dibuka pada Senin hari ini. Bagi wisatawan di luar Jakarta, silahkan datang dan kembali menikmati wahana rekreasi," kata Manajemen Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengutip laman Pikiran Rakyat.

Sementara itu, kebijakan kunjungan wisata bagi warga DKI Jakarta sebelumnya sudah diterapkan sejak Juni lalu. Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir mengemukakan bahwa dibukanya kembali objek wisata ini menjawab kerinduan masyarakat untuk kembali berwisata.

"Kebijakan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya. Kami akan memberikan pelayanan yang baik, bersih dan sehat. Ancol sudah menerima wisatawan ber KTP non DKI," kata dia.

Meski begitu pembelian tiket ternyata masih diwajibkan secara daring. Selain itu, pembatasan usia pengunjung juga diberlakukan. Usia dibawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang untuk datang.

Juga pembatasan jumlah wisatawan di wahana dan transportasi keliling. Untuk jam operasional diberlakukan sejak pukul 08.00-17.00 saja.

Sebelumnya diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tindak lanjut keputusan tersebut, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang. Peraturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.*** (Irma Nurfajri Aunulloh/Pikiran Rakyat).

Halaman:

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x