Soal 3 Vaksin Covid-19 Produksi Perusahaan Tiongkok, MUI: Belum Bisa Jawab Apakah Halal atau Tidak

- 20 Oktober 2020, 10:00 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik
ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik /

JAKSELNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap bahwa pengadaan vaksin Covid-19 yang disiapkan oleh tiga produsen asal Tiongkok, masih belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama islam.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Depok.Pikiran-Rakyat.com berjudul MUI Sebut 3 Vaksin Covid-19 yang Diproduksi Perusahaan Tiongkok Belum Dipastikan Halal.

Muti mengungkapkan bahwa hingga saat ini, MUI masih menunggu hasil laporan dari timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama perwakilan Pemerintah Indonesia, untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," tuturnya.

Lebih lanjut, halal atau tidaknya hasil penelitian, maka laporan akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri obat di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tutur Muti.

Dia pula menjelaskan, untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, maka perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Setidaknya, jelas Muti, terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19, di antaranya adalah:

  1. Traceability atau ketertelusuran. Dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.
  2. Ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Misalnya, merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.
  3. Otentikasi melalui uji laboratorium. Tujuan proses uji lab ini, untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto sebelumnya pun mengatakan, terdapat tiga produsen asal Tiongkok yang telah memberikan komitmen menyanggupi pengadaan vaksin untuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x