Tubuh Polri Jadi Bahan Evaluasi Usai Adanya Oknum Polisi Terlibat LGBT

- 22 Oktober 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi bendera LGBT.
Ilustrasi bendera LGBT. /PIXABAY/Iillen

JAKSELNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan sanksi terhadap personel Polri berinisial Brigadir Jenderal Polisi EP yang diduga terlibat dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu tersebut adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan, dan agamanya.

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi, dikutip Jakselnews.com dari artikel Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berjudul Adanya Oknum Polisi Terlibat LGBT, Jadi Bahan Evaluasi di Tubuh Polri, pada Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut Awi, kasus yang menimpa Brigjen EP sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah pernah diberikan sanksi.

Diketahui bahwa sanksi yang sebelumnya diberikan pada tanggal 31 Januari 2020 lalu. 

Sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Brigjen EP menyatakan hasil keputusannya antara lain perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, sanksi selanjutnya memutuskan bahwa pelanggar wajib untuk mengikuti pembinaan lebih lanjut mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. 

Kemudian yang terakhir, lanjut Awi, yang bersangkutan dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.*** (Putri Amalia Zubaedah/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x