Kemnaker Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum 2021, KSPI Gelorakan Aksi Besar-Besaran 3 Hari

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi putusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Upah Minimum 2021 akan disamakan dengan Upah Minimum 2020 karena kondisi perekonomian yang sedang buruk akibat Covid-19.

Selain itu, Ida juga menghimbau agar gubernur masing-masing daerah tidak menaikkan upah minimum mereka di tahun 2021. Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2021 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan diumumkan pada 31 Oktober 2020.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kecewa atas keputusan Kemnaker tersebut.

Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan keputusan tersebut akan menyulut aksi protes keras dari buruh apalagi setelah penolakan terhadap Omnibus Law sebelumnya tidak didengarkan.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal seperti dalam artikel PIkiran-Rakyat.Com berjudul Kecewa dengan Keputusan Kemnaker, KSPI dan Buruh akan Demo Besar-besaran pada 2 November.

Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa kondisi buruh lebih rentan dari perusahaan sehingga memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Menurut Said, masalah upah sebaiknya tetap dikembalikan pada kondisi perusahaan masing-masing dengan berunding kepada buruh, tetapi secara nasional upah minimum perlu ditingkatkan.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

Maka sebagai aksi protes, KSPI akan menyerukan demo besar-besaran selama tiga hari pada 2 November dan 9-10 November mendatang. Demo tersebut akan dilakukan di 24 provinsi.

“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Said.

KSPI sendiri memiliki empat alasan mengapa upah minimum seharusnya dinaikkan.

Pertama, untuk menenangkan para buruh yang sudah memanas sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Kedua, pada saat krisis ekonomi 1998, 1999, dan 2000 upah minimum tetap dinaikkan.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, kenaikan upah minimum penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurunnya upah minimum akan berdampak pada lesunya daya beli sehingga berakibat negatif juga bagi perekonomian.

Keempat, kondisi perusahaan tidak semua sama sehingga masih dimungkinkan ada beberapa perusahaan yang mampu menggaji karyawannya dengan upah minimum yang dinaikkan.***(Tim PRMN 03/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah