Pendaftaran Kartu Prakerja Berkali-kali Gagal, Begini Alasannya!

- 3 November 2020, 08:38 WIB
Tangkapan layar laman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id
Tangkapan layar laman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JAKSELNEWS.COM - Banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mendaftar prakerja. Mulai dari email yang bermasalah hingga Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak ditemukan.

Masalah yang umum terjadi ini dikatakan memiliki banyak alasan. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing bahwa setiap pendaftar wajib diverifikasi dalam sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya," urai Hengki mengutip laman Prakerja.go.id Selasa (3/11).

Tapi, jika sudah mengentry nomor dengan benar tetap gagal, Hengki menyarankan agar pendaftar tersebut mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

"Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate," kata dia menyarankan.

Soal lain, yakni banyaknya peserta yang mencoba bergabung dengan Program Kartu Prakerja berkali-kali, bahkan setiap gelombang dibuka selalu mendaftar, tapi belum juga berkesempatan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Hengki menjawab, ada banyak faktor mengapa seseorang gagal menjadi Penerima Kartu Prakerja meski sudah berkali-kali mencoba daftar.

Pertama, peserta yang mendaftar per gelombang jumlahnya jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia per gelombang. Pada Gelombang IX misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Dari 5,9 juta pendaftar itu, Hengki menguraikan, mereka akan diseleksi menurut Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020.

Halaman:

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x